Siapa sangka, buah yang kini sering dijual di pinggir jalan Indonesia ini pernah dihargai lebih mahal dibanding salah satu barang mewah di Eropa.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.literasi keuangan

Perusahaan mengimbau pengguna untuk senantiasa melakukan riset mandiri dan menyesuaikan transaksi dengan profil risiko masing-masing.